welcome

Selasa, 06 Oktober 2015

MAKALAH HUKUM ISLAM TENTANG HUKUM KELUARGA (PERNIKAHAN)

MAKALAH

HUKUM ISLAM
TENTANG HUKUM KELUARGA
(PERNIKAHAN)






Oleh :
(05) Andika Agustyan
(17) Pita Kumalasari
(18) Renita Aldea MA
(19) Reza Ade Mahendra
(20) Safa’atun
(21) Sherinda Widya AP
(22) Sri Maryana
XII IPA 4






SMA NEGERI 1 KARANGJATI
TAHUN AJARAN 2014/2015

SEPTEMBER 2015

KATA PENGANTAR
           

            Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Mahaesa karena rahmat dan kasih-Nya kami berhasil menyelesaikan makalah sederhana ini yang berjudul “Hukum Islam tentang Hukum Keluarga”. Karya tulis ini disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia.
            Makalah sederhana ini terdiri dari empat bagian. Bagian I berisi pendahuluan yang membahas tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat. Bagian II berisi kajian pustaka tentang ketentuan pernikahan, hukum perceraian, hukum rujuk. Bagian III berisi  pembahasan dari hikmah dan ketentuan pernikahan. Bagian IV berisi penutup yaitu kesimpulan dan saran.
            Proses penyusunan makalah sederhana ini banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan dengan tulus, terutama kepada :
1.      Orang tua, yang memberikan dukungannya.
2.      Bapak Fuddin Hadi Eko S,M.Pd.I selaku guru Pendidikan Agama Islam yang telah banyak memberikan masukan berharga dan sabar dalam membimbing kami selama membuat makalah sederhana ini.
3.      Teman-teman XII IPA 4 SMA I Karangjati yang selalu memberikan semangat untuk menyelesaikan makalah sederhana ini.
            Semoga kebaikan mereka dibalas oleh Tuhan Yang Mahaesa. Kami berharap makalah sederhana ini bermanfaat bagi pembaca pada khususnya masyarakat luas pada umumnya.



                                                                                                        Karangjati, 13 Maret 2015



                                                                                                                         Penulis


























ii

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR...................................................................................................     ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................     iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
1.1         Latar Belakang.......................................................................................... .... 1           
1.2         Rumusan Masalah...................................................................................... .... 1
1.3         Tujuan........................................................................................................ .... 1
1.4         Manfaat Penulisan.......................................................................................... 1
BAB II KAJIAN PUSTAKA........................................................................................ .... 2
2.1       Ketentuan Hukum Islam tentang Pernikahan.............               
2.2       Hukum Islam tentang Perceraian..........
2.3           Hukum Islam tentang Rujuk........... 
BAB III  PEMBAHASAN............................................................................................ ....
3.1 ... Hikmah Pernikahan...................................................................................... ....
3.2       Ketentuan Pernikahan di Indonesia................                 
BAB IV PENUTUP....................................................................................................... ....
4.1.... Kesimpulan................................................................................................ ....
4.2.... Kritik dan Saran........................................................................................ ....
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................    











iii

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Hidup yang tentram, damai, dan bahagia merupakan idaman setiap keluarga untuk dapat meraih kehidupan tersebut. Islam memberikan solusi dengan cara melakukan pernikahan. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum yang lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Islam mengatur hukum perkawinan tersebut.
1.2  Permasalahan
1.      Bagaimana hukum dalam pernikahan ?
2.      Apa tujuan menikah dalam Islam ?
3.      Apa sajakah rukun nikah dalam Oslam ?
4.      Apa kewajiban suami-istri ?
5.      Apakah hikmah yang terkandung dalam pernikahan ?

1.3  Tujuan
     Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam serta agar dapat mengetahui hal-hal penting dalam pernikahan.
1.4  Manfaat Penulisan
            Manfaat pembuatan makalah ini :
a. Penyusun     :  menyelesaikan tugas Pendidikan Agama Islam dan menambah        
                           pengetahuan seputar pernikahan beserta hal-hal penting dalam pernikahan
                           alam Islam.
b. Pembaca      :  makalah ini sangat bermanfaat untuk memperluas wawasan tentang hal-
                           hal yang sangat perlu diperhatikan dalam pernikahan agar dapat menjadi
                           muslim dan muslimah yang senantiasa mengikuti ajaran-Nya dengan baik
                          dan benar.
1.5  Jadwal Pembuatan
      Pembuatan dilakukan pada tanggal 08 - 13 September 2015
1.6  Tempat Diskusi
      Tempat yang kami gunakan, berada di salah satu rumah kelompok kami Renita Aldea MA.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Ketentuan Hukum Islam tentang Pernikahan
1.       Pengertian Nikah
                Menurut bahasa nikah berarti menghimpun, mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.
                Menurut undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perintah untuk melaksankan nikah terdapat dalam Al Qur’an surat Ar Rum (30) ayat 21 sebagai berikut :
                ..... arab
                Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(Q.S. Ar Rum (30) : 21 )
                (lanjutan buku lks) 1,2
2.       Hukum Nikah 
                Nikah atau.... (lanjutan lks) 3:
a. Wajib
Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.
b. Sunnah
Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan (niat) nikah dan apabila tidak melaksankan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina).
c. Mubah
Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.
d. Makruh
Bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal medirikan rumah tangga.
e. Haram
Bagi seeorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.
3.       Dalil-Dalil tentang Pernikahan
(lanjutan lks) 4
4.       Rukun  dan Syarat Pernikahan
a. Adanya calon suami
    Syarat-syarat calon suami adalah :
                1. Beragama Islam
                2. Laki-laki
                3. Tidak karena terpaksa
                4. Bukan muhrim dengan calon istri
                5. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
b. Adanya calon istri
    Syarat-syarat colon istri adalah :
                1. Beragama Islam
                2. Perempuan sejati
                3. Bukan muhrim dengan calon suami
                4. Tidang sedang bersuami atau sedang menjalani masa iddah
                5. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
(lanjutan lks) 5
                c. Adanya Wali
                    Syarat-syarat untuk menjadi wali adalah :
                                1. Beragama Islam
                                2. Laki-laki
                                3. Sudah balig atau dewasa
                                4. Berakal sehat
                                5. Tidak sedang haji atau umroh
                                6. Tidak sedang dicabut hak perwaliannnya
 
                                7. Tidak dipaksa dan tidak fasiq
                Adapun orang2 (lanjutan lks)6...
                                1. Ayah kandung
 
                                2. Kakek dari pihak ayah
                                3. Saudara laki-laki sekandung
 
                                4. Saudara laki-laki seayah
                                5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
                                6. anka laki-laki saudara laki-laki seayah
                                7. Paman dari pihak ayah
                                8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah
                                9. Hakim. Yaitu jika wali dari nomer 1 – 8 tidak ada semua atau ada tetapi berhalangan
                                     hadir atau ada tetapi menyerahkan kepada hakim.
                (lks)7..
                d. Adanya dua orang saksi
                   (lks)8..
                    Syarat-syarat menjadi saksi dalam pernikahan adalah :
                                1. Beragama Islam
                                2. Laki-laki
                                3. Minimal dua orang
                                4. Berakal sehat
                                5. Merdeka
                                6. Dapat mendengar, melihat dan berbicara
                                7. Orang yang adil
                (lks)9...
                e. Adanya ijab dan kabul
                  (lks)10.
                    Syart-syarat ijab dan kabul adalah :
                                1. Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajwij atau terjemahnya
                                2. Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki
                                3. Antara kata ijab dan kabul harus langsung (muwalah) tidak ada batas waktu.
                                4. Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca.
                                5. Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik oleh yang bersangkutan, wali maupun
                                    saksi.
                                6. Lafal ijab dan kabul harus sesuai.
 
                  (lks)11
            f. Hak dan Kewajiban Suami Istri
               (lks)12

2.2 Hukum Islam tentang Perceraian
                Menurut bahasa berarti melepas ikatan, meninggalkan dan memisahkan. Sedangkan menurut istilah, talak adalah putusnya tali pernikahan yang telah dijalin suami istri. Dalam agama Islam talak merupakan jalan terakhir, apabila pernikahan sudah tidak mungkin lagi dapat dipertahankan sedangkan jalan damai sudah tidak ditemukan lagi
(lks)13
(lks) 14
(lks) 15
Macam-macam talak :
a.       dilihat dari segi metode dijatuhkan talak
(lks) 16
b.      dilihat dari Segi Jatuhnya bilangan talak
a. Talak Roj’i ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya kurang dari tiga kali. Pada talak ini seorang suami masih diperbolehkan rujuk kembali tidak melalui akad nikah dan mahar baru selama masih dalam masa iddah.
b. Talak Ba’in ; yaitu tolak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya tiga kali atau lebih. Pada talak ini suami tidak boleh rujuk kembali kecuali adanya muhallil.
(lks)17
c.       dilihat dari segi keadaan istri
(lks) 18
d.      idah
(lks) 19
e.       hikmah talak
Hal-hal Yang Menyebabkan Rusaknya Ikatan Pernikahan.
1). Ila’
 
                Yaitu sumpah seorang suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Akibat dari ila’ adalah suami tidak boleh menggauli istrinya, kecuali setelah membayar kafarat. Adapun kafarot ila’ adalah; memerdekakan budak, jika tidak mampu memberi makan kepada fakir miskin, jika tidak mampu berpuasa tiga hari.
2). Li’an
                Tuduhan seorang suami dengan disertai bersumpah atas nama Allah, bahwa istrinya telah berbuat zina, sumpah tersebut diucapkan sekurang-kurangnya empat kali, kemudian pihak istri membela dengan mengangkat sumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan suaminya. Menurut jumhurul ulama’ akibat li’an suami tidak boleh rujuk atau menikah kembali terhadap mantan istrinya untuk selama-lamanya.
3). Khulu’
                Gugatan seorang istri untuk minta diceraikan oleh suaminya, dengan cara pihak istri memberikan tebusan (iwadh) kepada suaminya. Akibat dari khuluk adalah menjadi tolak ba’in jika seluruh ganti rugi/ganti rugi terpenuhi, dan jika ganti rugi tidak terpenuhi maka menjadi tolak biasa.
4). Fasakh
                Yaitu batalnya akad atau lepasnya ikatan pernikahan antar suami istri yang disebabkan karena adanya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri, atau disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.

Fasakh yang disebabkan karena cacat hukum antara lain :
a. Setelah akad dilakukan, dikemudian hari diketahui pasangan suami istri ditemukan adanya cacat
     hukum misalnya suami istri ternyata masih muhrimnya.
b. Anak yang belum balig dinikahkan oleh walinya, yang bukan ayah kandungnya atau kakeknya.
     Kemudian setelah dewasa, anak tersebut memilih tidak melanjutkan pernikahannya.
Sedangkan fasakh yang disebabakan sesuatu yang datang kemudian, sehingga akad tidak bisa dilanjutkan antara lain :
a. Apabila setelah pernikahan suami atau istri menyatakan keluar dari agama Islam (murtad).
b. Salah satu suami atau istri masih musyrik, karena laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan
     wanita musyrik dan sebaliknya. 

2.3 Hukum Islam tentang Rujuk
1) Pengertian dan Hukum Rujuk
                Rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan pernikahan setelah terjadi talak roj’i dan masih dalam masa iddah. Rujuk itu tidak memerlukan akad nikah lagi, cukup suami menyatakan niatnya untuk kembali kepada istrinya yang telah diceraikan.
(lks)20
Pada dasarnya hukum rujuk adalah jaiz (boleh). Tetapi jika dilihat dari kondisi dan niat seseorang maka hukum rujuk dibedakan sebagai berikut:
a. Sunah, Jika suami bermaksud memperbaiki keluarganya dan rujuk dipandang lebih menguntungkan kedua belah pihak.
b. Wajib, bagi suami yang menceraikan istrinya sebelum dia menyempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalaknya.
c. Makruh, apabila perceraian itu dianggap lebih baik dan bermanfaat bagi keduanya.
d. Haram, Jika suami memiliki maksud menyakiti istrinya setelah ia rujuk.
2) Dalil-Dalil tentang Rujuk(surah,,,)
(lks)21
3) Rukun dan Syarat Rujuk
(lks)22
4) hikmah Rujuk
(lks)23

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Hikmah Pernikahan
                Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Ia merupakan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyarakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya.
            Agama Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah  dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan. Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan, antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan dosa dan lain-lain.

            Beberapa hikmah pernikahan :
1. Pernikahan Dapat menciptakan Kasih Sayang dan Ketentraman
            Manusia sebagai makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan rohaniah sudah pasti memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kebutuhan jasmaniah perlu dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Adakebutuhan pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga sebaliknya.
Pernikahan merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan, ketentraman dan kasih sayang  keluarga. Firman Allah SWT  yang berbunyi :
(ARAB)
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” ( Q.S. Ar Rum:21 )
2. Pernikahan Dapat Melahirkan Keturunan yang Baik
            Setiap orang menginginkan keturunan yang baik dan sholeh. Anak yang sholeh adalah idaman  semua  orang tua.  Selain  sebagi  penerus  keturunan,  anak  yang sholeh  akan selalu
                 mendoakan orang tuanya. Rasulullah bersabda : Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah bersabda: “ Apabila mati manusia cucu Adam, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya.” ( HR. Muslim ).
3. Dengan Pernikahan, Agama dapat Terpelihara
            Menikahi perempuan yang sholeh ,bahtera kehidupan rumah tangga yang baik. Pelaksanaan ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur. Rasulullah saw memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang sholeh. Mempunyai istri yang sholeh, berarti Allah SWT menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan agamanya. Nabi Muhammad SAW  bersabda : Dari Anas bin Malik ra., Rasulullah bersabda: “ Barang siapa dianugrahkan Allah SWT  istri yang sholehah, maka sungguh Allah telah menolong setengah agamanya, maka hendaklah maka hendaklah ia memelihara setengah yang tersisa.” ( HR. At Tabrani )
4. Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian Martabat Seorang Wanita
            Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu  tidak boleh dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Pernikahan merupakan cara untuk melakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan terhormat pula. Firman Allah SWT dalam Al Qur’an yang berbunyi:
ARAB
Artinya : “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” ( Q.S An Nisa : 19 )
Arab
Artinya : “Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina  dan  bukan  (pula)  wanita  yang  mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya;…” (QS. An Nisa : 25 )
5. Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan
            Setiap orang, baik pria maupun wanita, baik pria maupun wanita, secara naluriah memiliki nafsu seksual. Nafsu ini memerlukan penyaluran dengan baik. Saluran yang baik, sehat dan sah adalah melalui pernikahan. Jika nafsu birahi besar, tetapi tidak mau nikah dan tetap mencari penyaluran yang tidak sehat, dan melanggar aturan agama, maka akan terjerumus ke lembah perzinahan atau pelacuran yang dilarang keras oleh agama. Firman Allah SWT yang berbunyi :
arab
Artinya : “ Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” ( Q.S Al Isra: 32 )
            Jelasnya, hikmah pernikahan itu adalah sebagai berikut :
Ø  Menciptakan struktur social yang jelas dan adil
Ø  Akan terangkat status dan derajat kaum wanita.
Ø  Tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.
Ø  Dengan nikah agama akan terpelihara.
Ø   Terjadinya keturunan yang mampu memakmurkan bumi.

3.2 Ketentuan Perkawinan di Indonesia
                1. Pengertian Perkawinan
            Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 mempunyai beberapa asas yaitu  sebagai berikut.
a.       Asas Sukarela ( Suka Sama Suka )
Perkawinan  dilangsungkan atas dasar suka sama suka, yaitu dengan adanya persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai. Dalam hal ini tidak ada unsur paksaan, suami atau istri dapat melakukan pembatalan perkawinan ( Pasal 71 huruf FKHI )
b.      Asas Partisipasi Keluarga
Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya .......... ( Pasal 6 ). Apabila ada seseorang yang belum berumur 21 tahun tidak mendapat izin orang tua, PPN ( Pegawai Pencata Nikah ) memberikan surat penolakan untuk melangsungkan pernikahan.
c.       Asas Perceraian Dipersulit
Sekalipun talak adalah hak laki-laki, tetapi tidak boleh melakukan haknya semena-mena. Pasal 37 UU Nomor 01 Tahun 1974 menyebutkan sebagai beikut :
1.      Perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan telah berusaha dn tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2.      Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alas an bahwa suami istri tidak dapat rukun sebagai suami istri.
3.      Tata cara perceraian di depan pengadilan diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan ( PP Nomor 09 Tahun 1975 jo. UU Nomor 1 Tahun 1974 ).
d.      Asas Poligami Diperketat
Berpoligami diperketat  seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut:
1.      Dalam  hal  suami  akan  beristri  lebih  dari  satu,  ia  wajib  mengajukan  permohonan
       kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
2.      Pengadilan yang dimaksud pasl ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristri lebih dari seorang, apabila:
o   Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
o   Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
o   Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
e.       Asas Kematangan Berkeluarga 
Seperti yang diatur dalam pasal 7 UU Nomor 01 Tahun 1974 sebagai berikut :
1.          Perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapai umur 19 tahun dan wanita mencapai umur 16 tahun.
2.          Apabila calon mempelai belum mencapai umur tersebut diatas, dapat diminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat yang ditunjuk kepada kedua orang tua pihak pria maupun wanita.
f.       Asas Mengangakat Derajat Kaum Wanita
Berkat perjuangan seorang pahlawan putrid dari rembang R.A. Kartini yang mempunyai keteladanan untuk selalu menjunjung derajat wanita, terbuktilah sekarang bahwa derajat wanita sama dengan pria.

2. Kewajiban  Pencatatan Perkawinan
            Seseorang yang melakukan pernikahan terhadap seorang wanita, terlebih dahulu melaporkan kepada pemerintah  yang ditunjuk untuk menanganinya dan membawa prosedur perkawinan , yaitu:
a.             Melapor kepada PPN yang bertugas  mencata laporan tersebut dari calon mempelai.
b.             Melengkapi surat-surat untuk nikah yang sudah dipersiapkan.
c.             PPN mengumumkan minimal 10 hari sebelum perkawinan dilangsungkan guna memberi kesempatan bagi yang akan melakukan pencegahan.
d.             Apabila tidak ada pencegahan, barulah perkawinan dapat dilangsungkan dan kedua mempelai dapat dibuatkan aktah nikah.

3. Sahnya Perkawinan
            Perkawinan seoarang muslim dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor Tahun 1974 berbunyi: “Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut ajaran agama (kepercayaan) masing-masing.
 4. Tujuan Pernikahan
            Menurut Komplikasi Hukum Islam Pasal 3: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah”. Dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi tentram. Baik suami yang mengangap istri yang paling cantik diantara wanita-wanita lain, begitu juga seorang istri yang menganggap suminyalah laki-laki yang menarik hatinya. Masing – masing merasa tentram hatinya dalam membina rumah tangga. Kemudian dengan adanya rumah tangga yang berbahagia dan jiwa yang tentram, hati dan tubuh menjadi bersatu, maka kehidupan dan penghidupan menjadi mantap, kegairahan hidup akan timbul, dan allah menetapkan ketentuan – ketentuan hidup suami istri. Untuk mencapai kebahagia hidup adalah dengan menjalankan perintah-perintah agama.
5.      Peranan pengadilan.... (lks)24
6.       Batasan-batasan... (lks)25



BAB IV
PENUTUP
1.7    Kesimpulan
                      Setelah penulis menguraikan di bab terdahulu, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.             Nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
2.             Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, ia merupakan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan bermasyarakat.
3.             Agama  mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik dan mulia.

1.8  Kritik dan Saran
     Bedasarkan kesimpulan diatas, beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim sebaiknya:
a.             Dengan jalan nikah menghindari dan menjauhkan perbuatan yang menjurus ke perzinahan.
b.             Dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi tentram. Baik suami yang mengangap istri yang paling cantik diantara wanita-wanita lain, begitu juga seorang istri yang menganggap suminyalah laki-laki yang menarik hatinya. Masing – masing merasa tentram hatinya dalam membina rumah tangga.









DAFTAR PUSTAKA
·          Dahlan, H.Elon, (1996),PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMU 3,Bandung:ALFABETA.
·          Saminu,(2006),PENDIDIKAN AGAMA ISLAM,Klaten Utara:CELCIUS.
·          http://renitaaldea.blogspot.com//








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan saran yang bersifat membangun akan saya terima dengan hati terbuka :*

Free R Blackadder Cursors at www.totallyfreecursors.com