welcome

Senin, 28 April 2014

HAM (hak asasi manusia)

v Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadimanusia secara kodrati  sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hakkemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagaianugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan darieksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatukekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusiakehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasimanusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengankondisi yang manusiawi.1 Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatuyang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yangmengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yangdimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungioleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan harkat dan martabat manusia.Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapatdilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, inimerupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hakasasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.                       
v Definisi HAM menurut para ahli, sebagai berikut :
1.      Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations    sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwaHAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.2.     Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, SH HAM adalah hak-hak dasar/pokok  yang dibawa  manusia sejak lahir sebagi anugerah   Tuhan Yang Maha Esa.3.     Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto     HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikiatnya.4.      John LockeHAM adalah hak –hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.5.      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat da martabat manusia.

v Macam-Macam HAM menurut Para Ahli1. John Locke, Aristoteles, Montesquieu, J.J Rousseaua.       Hak kemerdekaan atas diri sendirib.      Hak kemerdekaan beragamac.       Hak kemerdekaan berkumpuld.      Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenange.       Hak kemerdekaan pikiran dan pers2. Brierlya.       Hak mempertahankan diri (self preservation)b.      Hak kemerdekaan (independence)c.       Hak persamaan pendapat (equality)d.      Hak untuk dihargai (respect)e.       5.Hak bergaul antara satu dan yang lain (intercousrse)
v Macam-Macam HAM
      HAM menurut bidangnya :Ø  Hak asasi pribadi (personal rights) contoh : kebebasan memeluk agamaØ  Hak Asasi ekonomi (property rights) contoh : hak memiliki sesuatuØ  Hak asasi mendapatkan perlakuan yg sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)Ø  Hak asasi politik (political rights) contoh : hak untuk memilihØ  Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) contoh : hak memperoleh pendidikanØ  Hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedural rights)
      HAM dilihat dari sifatnya :Ø  Hak asasi manusia klasik,hak yg timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contoh : hak hidup, hak beragamaØ  Hak asasi sosial, hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, contoh : hak memperoleh sesuatu, pendidikan, dll

v Sejarah Perkembangan HAM1. Tahun 2500-1000 SMa.       Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kedzaliman Raja Namruds.b.      Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Firaun agar terbebas dari kewenang-wenangan.
2. Tahun 600 SM di Athena (Yunani)telah menyusun UU yang menjamin keadilan bagi setiap warganya. Untuk itu, ia membentuk Hekiaea yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau (Eklesia).
3. Tahun 527-322 SMa.       Kaisar Romawi Flavius Anacius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi, yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan HAM.b.      Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan filsuf terkenal dengan visi hak asasi seperti Socrates dan Plato sebagai peletak dasar.
4. Tahun 30SM-632 Ma.       Kitab suci injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusiab.      Kitab suci Al-qur’an yang diturunkan nabi Muhammad SAW, banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, dll.
5. Tahun 1215Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secara revolusioner dibidang hukum, hak asasi, dan ketatanegaraan pada abad ke 17-19, dengan ditandai lahirnya Magna Charta di Inggris. Piagam ini berisi pembahasam kekuasaan raja dan HAM. Pelopornya, antara lain John Locke dan Thomas Aquino.
6. Tahun 1679Lahir piagam HAM, yaitu Hobeas Corpus Act, yang isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
7. Tahun 1689Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya, yaitu berisi UU tentang hak-hak asasi dan kebebasan warga negara.
8. Tahun 1776Declaration of Independence di Amerika, yaitu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian.
9. Tahun 1789Lahir piagam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen, yaitu piagam pernyataan HAM dan WN sebagai hasil dari Revolusi Prancis dibawah kepemimpinan  Jenderal Laffayette.
10. Tahun 1918Lahir piagam HAM, yaitu Rightsof Determination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasa dasar untuk perdamaian yang adil.
11. Tahun 1941Atlantic Charte yang lahir pada saat berkobarnya Perang Dunia II dengan pelopornya F.D. Roosevelt, mengusulkan 4 kebebasan (The Four Freedoms) sebagai penyangga HAM yang paling pokok dan mendasar.
12. Tahun 1948Lahir piagam HAM sedunia atau Universitas Declaration of Human Rights
v Macam-Macam Piagam HAM
ü  Magna Charta(1215) di Inggrisü  Habeas Corpus Act(1679) di Britania Rayaü  Bill of Rights(1689) di Britania Rayaü  Delaration of Independence(1776) di Amerikaü  Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) di Perancisü  Atlantic Charter (1941) plopornya FD. Rooseveltü  Universal Declaration of Human Rights (1948), yaitu pernyataan sedunia tentang hak asasi manusiaü  Pembukaan UUD 1945, merupakan piagam Hak asasi manusia di Indonesia
v Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM1.      Sosialisasi HAM untuk menegakan hak asasi manusia.Tujuan yang hendak dicapai dari usaha-usaha ini adalah:Agar manusia respek terhadap HAM dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.2.       Pendidikan HAM dalam rangka internalisasi nilai-nilai, hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan manusia sejak dini, pada masa sekolah,kampus dan media massa. Sebagai suatu tata nilai,hak asasi manusia untuk bisa dpahami,dihayati,dan diamalkan melalui proses yang panjang.3.      Advokasi HAM adalah dukungan, pembelaan, atau upaya,dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan4.      Kelembagaan(Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional.5.      Pelaksanaan Budaya(Tradisi Lama) perlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat,budaya, agama, dan tradisi bangsa dengan tanpa membeda - bedakan suku, ras, agama, dan golongan.

v Tantangan dan Hambatan dalam Penegakkan HAM1. Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakkan HAM di    Indonesia antara lain:a)      Masalah ketertiban dan keamanan nasional.b)      Rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi manusia yang dimiliki orang lain.c)      Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.2Secara umum,hambatan dan tantangan dalam menegakkan HAM dapat          dikelompokkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :1.      Kendala Ideologis dalam menegakkan HAM adalah adanya perbedaan pandangan         antara ideologi sosialis dan ideologi liberalis.a)      Pandangan liberalis mengenai konsepsi hak asasi manusia lebih mengutamakan  penghormatan terhadap hak-hak pribadi,sipil,dan politikb)      Pandangan sosialis lebih menonjolkan peran negara atau peran masyarakat sehingga kepentingan umum harus lebih dikedepankan dari pada kepentingan pribadi dan golongan.2.      Kendala Teknis berupa diratifikasinya berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara di dunia3.     Kendala Ekonomis ada hubungan antara kondisi ekonomi masyarakat suatu negara yang ekonominya mapan dan penegakkan HAM.
v Macam – macam Pelanggaran HAM      Menurut Richard Falk, Pelanggaran Hak Asasi Manusia1.      Pembunuhan besar – beasaran    ( genosida)2. Rasialisme resmi3. Terorisme resmi berskala besar4. Pemerintahan totaliter5. Penolakan secara sadar untuk memenuhi6. kebutuhan – kebutuhan dasar manusia7. Perusakan kualitas lingkungan8. Kejahatan – kejahatan perang      Menurut UU no.39 tahun 1999 tentang HAM pelanggarab HAM1. Pembunuhan missal secara terencana terhadap suatu etnis tertentu ( genosida )2. Pembunuhan sewenang – wenang atau putusan di luar pengadilan ( arbytary extra   yudical killing)3. Penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa4. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis ( systematic discrimination )

v Pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia
A.    Setiap orang atau orang perorangB.     Sekelompok orang
  1. Kasus konflik horizontal yang perna terjadi di beberapa daerah ,seperti di ambon ,  poso , kasus sanggauledo , tasikmalaya
  1. Pengeroyokan dan pembakaran terhadap orang yang disangka pencuri hingga  tewas.
C.     Pemerintah atau aparat keamanan
  1. Komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak buahnya atau pasukan yang beada dibawah komandonya
  1. Seorang atasan dapat dimintai pertanggungjwaban pidana atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya. Hal ini bisa terjadi bilamana atasan mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukan bahwa bawahannya melakukan pelanggaran HAM berat , dan tidak mengambil tindakan apa – apa.

v Bentuk – Bentuk  Pelanggran HAM Berat1. Kejahtan genosida , yaitu pembunuhan secara besar – besaran , terencana terhadap  suatu bangsa atau etnis , kelompok agam , dan ras dengan cara :a.       Membunuh anggota kelompokb.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompokc.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik baik    sebagian atau seluruhnyad.      Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompoke.       Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan , yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan terhadap penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan dapat berupa :1.      Pembunuhan.2.      Pemusnahan.3.      Perbudakan.4.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa5.      Perampasan kemerdakaan fisik lain secara sewenang – wenang yang melanggar hukum internasional.6.      Pemerkosaan , perbudakan , seksual , pelacuran secara paksa , pemaksaan  kehamilan, pemandulan , sterilisasi secara paksa , atau bahkan bentuk – bentuk kekerasan seksual yang lain yang setara.7.      Penyiksaan8.      Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan politik , ras , kebangsaan , etnis , budaya , agama , jenis kelamin , atau lasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.9.      Penghilangan seeorang secara paksa10.  Kejahatan apartheid
v Beberapa Ketentuan tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM1.      Ketentuan pidana      Untuk pelanggaran HAM berta seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan diberikan ancaman hukuman mati , penjara seumur hidiup , atau pidana panjang paling lama 25 tahun dan paling ringan 10 tahun.      Untuk kejahatan penyiksaan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.2. Konsekuensi dari Peradilan HAM      Para hakim , jaksa , dan pengacara mau tidak mau harus memiliki pengetahuan dalam bidang  HAM.      Para akedemisi di perguruan tinggi LSM atau masyarakat pada umumnya di tuntut pemahamanya tentang HAM3.  Perlindungan saksi      Menurut UU nomor  26 tahun 2000 tentang peradilan HAM , setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan perlindungan fisik atau mental dari segala macam bentuk ancaman , gangguan , teror dan kekerasaan fisik dari pihak manapun juga.4. Penangkapan dan penahanan      Bukti permulaan cukup      Surat tugas      Surat penangkapan serta uraian singkat pelanggaran HAM yang disangkakan kepadanya.5. Tujuan penahan      Agar terdakwa tidak melarikan diri.      Terdakwa tidak merusak atau menghilangkan barang bukti      Agar tidak mengulangi kembali pelanggaran terhadap HAM.                                  6. Wewenang penyelidik      Melakukan penyedelikian dan pemeriksaan      Menerima laporan dan pengaduan.      Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dan meminta keterangan.      Memanggil saksi.7. Peradilan      Setelah penyeledikan selesai , maka berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk diadakan penuntutan.      Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum . peradilan HAM di daerah kabupaten wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah pengadilan negeri. Pengadilan yang dibentuk berdasarkan UU nomor 26 tahun 2000, mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat termasuk yang dilakukan territorial Negara RI.      Dalam mengadili pelanggaran HAM berat , hakim yang memeriksa berjumlah 5 orang . yang terdiri dari 2 hakim pengadilan HAM dan 3 orang hakim.
v Asas yang dianut Pengadilan HAM menurut UU No.26 Tahun 2000.1.         Hanya mengadili pelanggaran HAM berat.2.         Kejahatan Universal.3.         Genosida dan kejahatan kemanusiaan.4.         Jaksa agung sebagai penyidik dan penuntut umum.5.         Pejabat Ad hoc.6.         Pemeriksaan banding dan kasasi limitatif.7.         Perlindungan korban dan saksi.8.         Dikenai konpensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban.9.         Ancaman hukuman diperberat.10.     Tanggung jawab atasan dan komandan.11.     Retroaktif.12.     Tidak ada kadaluwarsa.13.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) sebagai penyidik.14.     Kewenangan Ankum ( Atasan yang berhak Menghukum) dan perwira penyerah  perkara tidak ada.
v Konsekuensi Jika Suatu Negara Tidak Menegakan HAM1. Dari Dalam Negeri.      Demo dari warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan HAM.      Pemberntakan yang dilakukan rakyat karena merasa tertindas.      Kekacauan dan aksi anarkis akan terjadi di mana- mana.2. Dari Luar Negeri.      Pemberian predikat sebagai negara yang tidak menegakan HAM oleh negara di dunia.      Pengenaan sanksi ekonomi oleh negara internasional ( diembargo).      Desakan dari negara lain untuk menegakan HAM.      Pemerintahan negara tersebut dapat dikucilkan dari pergaulan bangsa-bangsa didunia.      Pemerintah (pelakunya) bisa diajukan ke depan Mahkamah Internasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan saran yang bersifat membangun akan saya terima dengan hati terbuka :*

Free R Blackadder Cursors at www.totallyfreecursors.com