MAKALAH
HUKUM ISLAM
TENTANG HUKUM KELUARGA
(PERNIKAHAN)
Oleh :
(05) Andika
Agustyan
(17) Pita
Kumalasari
(18) Renita
Aldea MA
(19) Reza
Ade Mahendra
(20)
Safa’atun
(21)
Sherinda Widya AP
(22) Sri
Maryana
XII IPA 4
SMA NEGERI
1 KARANGJATI
TAHUN
AJARAN 2014/2015
SEPTEMBER
2015
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan
ke hadirat Tuhan Yang Mahaesa karena rahmat dan kasih-Nya kami berhasil
menyelesaikan makalah sederhana ini yang berjudul “Hukum Islam tentang Hukum
Keluarga”. Karya tulis ini disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa
Indonesia.
Makalah sederhana ini terdiri dari empat
bagian. Bagian I berisi pendahuluan yang membahas tentang latar belakang, rumusan
masalah, tujuan dan manfaat. Bagian II berisi kajian pustaka tentang ketentuan
pernikahan, hukum perceraian, hukum rujuk. Bagian III berisi pembahasan dari hikmah dan ketentuan
pernikahan. Bagian IV berisi penutup yaitu kesimpulan dan saran.
Proses penyusunan makalah sederhana
ini banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait. Untuk itu, kami
mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan dengan tulus,
terutama kepada :
1.
Orang tua, yang
memberikan dukungannya.
2.
Bapak Fuddin Hadi Eko
S,M.Pd.I selaku guru Pendidikan Agama Islam yang telah banyak memberikan
masukan berharga dan sabar dalam membimbing kami selama membuat makalah
sederhana ini.
3.
Teman-teman XII
IPA 4 SMA I Karangjati yang selalu memberikan semangat untuk menyelesaikan
makalah sederhana ini.
Semoga kebaikan mereka dibalas oleh
Tuhan Yang Mahaesa. Kami berharap makalah sederhana ini bermanfaat bagi pembaca
pada khususnya masyarakat luas pada umumnya.
Karangjati, 13 Maret 2015
Penulis
ii
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR...................................................................................................
ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
1.1
Latar
Belakang.......................................................................................... .... 1
1.2
Rumusan
Masalah...................................................................................... .... 1
1.3
Tujuan........................................................................................................ .... 1
1.4
Manfaat
Penulisan.......................................................................................... 1
BAB II KAJIAN PUSTAKA........................................................................................ .... 2
2.1 Ketentuan
Hukum Islam tentang Pernikahan.............
2.2 Hukum
Islam tentang Perceraian..........
2.3 Hukum Islam
tentang Rujuk...........
BAB III PEMBAHASAN............................................................................................ ....
3.1 ... Hikmah Pernikahan...................................................................................... ....
3.2 Ketentuan
Pernikahan di Indonesia................
BAB IV PENUTUP....................................................................................................... ....
4.1.... Kesimpulan................................................................................................ ....
4.2.... Kritik dan
Saran........................................................................................ ....
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hidup yang tentram, damai, dan
bahagia merupakan idaman setiap keluarga untuk dapat meraih kehidupan tersebut.
Islam memberikan solusi dengan cara melakukan pernikahan. Nikah adalah salah
satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang
sempurna. Pernikahan bukan saja merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk
mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dipandang sebagai
satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum yang lain, dan perkenalan
itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang
lainnya. Islam mengatur hukum perkawinan tersebut.
1.2 Permasalahan
1.
Bagaimana hukum dalam pernikahan ?
2.
Apa tujuan menikah dalam Islam ?
3.
Apa sajakah rukun nikah dalam Oslam ?
4.
Apa kewajiban suami-istri ?
5.
Apakah hikmah yang terkandung dalam pernikahan ?
1.3 Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas
Pendidikan Agama Islam serta agar dapat mengetahui hal-hal penting dalam
pernikahan.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat pembuatan
makalah ini :
a. Penyusun : menyelesaikan tugas
Pendidikan Agama Islam dan menambah
pengetahuan seputar
pernikahan beserta hal-hal penting dalam pernikahan
alam Islam.
b. Pembaca : makalah ini sangat
bermanfaat untuk memperluas wawasan tentang hal-
hal yang sangat perlu diperhatikan dalam
pernikahan agar dapat menjadi
muslim
dan muslimah yang senantiasa mengikuti ajaran-Nya dengan baik
dan benar.
1.5 Jadwal Pembuatan
Pembuatan dilakukan pada tanggal 08 - 13 September 2015
1.6 Tempat Diskusi
Tempat yang kami gunakan, berada di salah satu rumah kelompok
kami Renita Aldea MA.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Ketentuan
Hukum Islam tentang Pernikahan
1. Pengertian
Nikah
Menurut bahasa nikah berarti menghimpun, mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.
Menurut undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perintah untuk melaksankan nikah terdapat dalam Al Qur’an surat Ar Rum (30) ayat 21 sebagai berikut :
Menurut bahasa nikah berarti menghimpun, mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.
Menurut undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perintah untuk melaksankan nikah terdapat dalam Al Qur’an surat Ar Rum (30) ayat 21 sebagai berikut :
..... arab
Artinya
: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir”.(Q.S. Ar Rum (30) : 21 )
(lanjutan buku lks) 1,2
2. Hukum Nikah
Nikah atau.... (lanjutan lks) 3:
a. Wajib
Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.
b. Sunnah
Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan (niat) nikah dan apabila tidak melaksankan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina).
c. Mubah
Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.
d. Makruh
Bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal medirikan rumah tangga.
e. Haram
Bagi seeorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.
Nikah atau.... (lanjutan lks) 3:
a. Wajib
Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.
b. Sunnah
Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan (niat) nikah dan apabila tidak melaksankan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina).
c. Mubah
Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.
d. Makruh
Bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal medirikan rumah tangga.
e. Haram
Bagi seeorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.
3. Dalil-Dalil
tentang Pernikahan
(lanjutan lks) 4
4. Rukun dan Syarat Pernikahan
a. Adanya calon suami
Syarat-syarat calon suami adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Tidak karena terpaksa
4. Bukan muhrim dengan calon istri
5. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
b. Adanya calon istri
Syarat-syarat colon istri adalah :
1. Beragama Islam
2. Perempuan sejati
3. Bukan muhrim dengan calon suami
4. Tidang sedang bersuami atau sedang menjalani masa iddah
5. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
a. Adanya calon suami
Syarat-syarat calon suami adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Tidak karena terpaksa
4. Bukan muhrim dengan calon istri
5. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
b. Adanya calon istri
Syarat-syarat colon istri adalah :
1. Beragama Islam
2. Perempuan sejati
3. Bukan muhrim dengan calon suami
4. Tidang sedang bersuami atau sedang menjalani masa iddah
5. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
(lanjutan lks) 5
c. Adanya Wali
Syarat-syarat untuk menjadi wali adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Sudah balig atau dewasa
4. Berakal sehat
5. Tidak sedang haji atau umroh
6. Tidak sedang dicabut hak perwaliannnya
7. Tidak dipaksa dan tidak fasiq
Adapun orang2 (lanjutan lks)6...
1. Ayah kandung
2. Kakek dari pihak ayah
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. anka laki-laki saudara laki-laki seayah
7. Paman dari pihak ayah
Syarat-syarat untuk menjadi wali adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Sudah balig atau dewasa
4. Berakal sehat
5. Tidak sedang haji atau umroh
6. Tidak sedang dicabut hak perwaliannnya
7. Tidak dipaksa dan tidak fasiq
Adapun orang2 (lanjutan lks)6...
1. Ayah kandung
2. Kakek dari pihak ayah
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. anka laki-laki saudara laki-laki seayah
7. Paman dari pihak ayah
8. Anak laki-laki paman dari pihak
ayah
9. Hakim. Yaitu jika wali dari nomer 1 – 8 tidak ada semua atau ada tetapi berhalangan
9. Hakim. Yaitu jika wali dari nomer 1 – 8 tidak ada semua atau ada tetapi berhalangan
hadir atau ada tetapi menyerahkan kepada hakim.
(lks)7..
d. Adanya dua orang saksi
d. Adanya dua orang saksi
(lks)8..
Syarat-syarat menjadi saksi dalam pernikahan adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Minimal dua orang
4. Berakal sehat
5. Merdeka
6. Dapat mendengar, melihat dan berbicara
7. Orang yang adil
Syarat-syarat menjadi saksi dalam pernikahan adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Minimal dua orang
4. Berakal sehat
5. Merdeka
6. Dapat mendengar, melihat dan berbicara
7. Orang yang adil
(lks)9...
e. Adanya ijab dan kabul
e. Adanya ijab dan kabul
(lks)10.
Syart-syarat ijab dan kabul adalah :
1. Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajwij atau terjemahnya
2. Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki
3. Antara kata ijab dan kabul harus langsung (muwalah) tidak ada batas waktu.
4. Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca.
5. Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik oleh yang bersangkutan, wali maupun
Syart-syarat ijab dan kabul adalah :
1. Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajwij atau terjemahnya
2. Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki
3. Antara kata ijab dan kabul harus langsung (muwalah) tidak ada batas waktu.
4. Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca.
5. Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik oleh yang bersangkutan, wali maupun
saksi.
6. Lafal ijab dan kabul harus sesuai.
6. Lafal ijab dan kabul harus sesuai.
(lks)11
f. Hak dan
Kewajiban Suami Istri
(lks)12
2.2 Hukum
Islam tentang Perceraian
Menurut bahasa berarti melepas
ikatan, meninggalkan dan memisahkan. Sedangkan menurut istilah, talak adalah
putusnya tali pernikahan yang telah dijalin suami istri. Dalam agama Islam
talak merupakan jalan terakhir, apabila pernikahan sudah tidak mungkin lagi
dapat dipertahankan sedangkan jalan damai sudah tidak ditemukan lagi
(lks)13
(lks) 14
(lks) 15
Macam-macam
talak :
a.
dilihat dari
segi metode dijatuhkan talak
(lks) 16
b.
dilihat dari Segi Jatuhnya bilangan talak
a. Talak Roj’i ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya kurang dari tiga kali. Pada talak ini seorang suami masih diperbolehkan rujuk kembali tidak melalui akad nikah dan mahar baru selama masih dalam masa iddah.
b. Talak Ba’in ; yaitu tolak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya tiga kali atau lebih. Pada talak ini suami tidak boleh rujuk kembali kecuali adanya muhallil. (lks)17
a. Talak Roj’i ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya kurang dari tiga kali. Pada talak ini seorang suami masih diperbolehkan rujuk kembali tidak melalui akad nikah dan mahar baru selama masih dalam masa iddah.
b. Talak Ba’in ; yaitu tolak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya tiga kali atau lebih. Pada talak ini suami tidak boleh rujuk kembali kecuali adanya muhallil. (lks)17
c.
dilihat dari segi keadaan istri
(lks)
18
d.
idah
(lks)
19
e.
hikmah talak
Hal-hal Yang Menyebabkan Rusaknya Ikatan Pernikahan.
1). Ila’
Yaitu sumpah seorang suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Akibat dari ila’ adalah suami tidak boleh menggauli istrinya, kecuali setelah membayar kafarat. Adapun kafarot ila’ adalah; memerdekakan budak, jika tidak mampu memberi makan kepada fakir miskin, jika tidak mampu berpuasa tiga hari.
2). Li’an
Tuduhan seorang suami dengan disertai bersumpah atas nama Allah, bahwa istrinya telah berbuat zina, sumpah tersebut diucapkan sekurang-kurangnya empat kali, kemudian pihak istri membela dengan mengangkat sumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan suaminya. Menurut jumhurul ulama’ akibat li’an suami tidak boleh rujuk atau menikah kembali terhadap mantan istrinya untuk selama-lamanya.
3). Khulu’
Gugatan seorang istri untuk minta diceraikan oleh suaminya, dengan cara pihak istri memberikan tebusan (iwadh) kepada suaminya. Akibat dari khuluk adalah menjadi tolak ba’in jika seluruh ganti rugi/ganti rugi terpenuhi, dan jika ganti rugi tidak terpenuhi maka menjadi tolak biasa.
4). Fasakh
Yaitu batalnya akad atau lepasnya ikatan pernikahan antar suami istri yang disebabkan karena adanya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri, atau disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.
Fasakh yang disebabkan karena cacat hukum antara lain :
a. Setelah akad dilakukan, dikemudian hari diketahui pasangan suami istri ditemukan adanya cacat
Hal-hal Yang Menyebabkan Rusaknya Ikatan Pernikahan.
1). Ila’
Yaitu sumpah seorang suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Akibat dari ila’ adalah suami tidak boleh menggauli istrinya, kecuali setelah membayar kafarat. Adapun kafarot ila’ adalah; memerdekakan budak, jika tidak mampu memberi makan kepada fakir miskin, jika tidak mampu berpuasa tiga hari.
2). Li’an
Tuduhan seorang suami dengan disertai bersumpah atas nama Allah, bahwa istrinya telah berbuat zina, sumpah tersebut diucapkan sekurang-kurangnya empat kali, kemudian pihak istri membela dengan mengangkat sumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan suaminya. Menurut jumhurul ulama’ akibat li’an suami tidak boleh rujuk atau menikah kembali terhadap mantan istrinya untuk selama-lamanya.
3). Khulu’
Gugatan seorang istri untuk minta diceraikan oleh suaminya, dengan cara pihak istri memberikan tebusan (iwadh) kepada suaminya. Akibat dari khuluk adalah menjadi tolak ba’in jika seluruh ganti rugi/ganti rugi terpenuhi, dan jika ganti rugi tidak terpenuhi maka menjadi tolak biasa.
4). Fasakh
Yaitu batalnya akad atau lepasnya ikatan pernikahan antar suami istri yang disebabkan karena adanya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri, atau disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.
Fasakh yang disebabkan karena cacat hukum antara lain :
a. Setelah akad dilakukan, dikemudian hari diketahui pasangan suami istri ditemukan adanya cacat
hukum misalnya
suami istri ternyata masih muhrimnya.
b. Anak yang belum balig dinikahkan oleh walinya, yang bukan ayah kandungnya atau kakeknya.
b. Anak yang belum balig dinikahkan oleh walinya, yang bukan ayah kandungnya atau kakeknya.
Kemudian setelah
dewasa, anak tersebut memilih tidak melanjutkan pernikahannya.
Sedangkan fasakh yang disebabakan sesuatu yang datang kemudian, sehingga akad tidak bisa dilanjutkan antara lain :
a. Apabila setelah pernikahan suami atau istri menyatakan keluar dari agama Islam (murtad).
b. Salah satu suami atau istri masih musyrik, karena laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan
Sedangkan fasakh yang disebabakan sesuatu yang datang kemudian, sehingga akad tidak bisa dilanjutkan antara lain :
a. Apabila setelah pernikahan suami atau istri menyatakan keluar dari agama Islam (murtad).
b. Salah satu suami atau istri masih musyrik, karena laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan
wanita musyrik
dan sebaliknya.
2.3
Hukum Islam tentang Rujuk
1) Pengertian dan Hukum Rujuk
Rujuk adalah kembalinya suami
istri pada ikatan pernikahan setelah terjadi talak roj’i dan masih dalam masa
iddah. Rujuk itu tidak memerlukan akad nikah lagi, cukup suami menyatakan
niatnya untuk kembali kepada istrinya yang telah diceraikan.
(lks)20
Pada dasarnya hukum rujuk adalah jaiz (boleh). Tetapi jika dilihat dari kondisi dan niat seseorang maka hukum rujuk dibedakan sebagai berikut:
a. Sunah, Jika suami bermaksud memperbaiki keluarganya dan rujuk dipandang lebih menguntungkan kedua belah pihak.
b. Wajib, bagi suami yang menceraikan istrinya sebelum dia menyempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalaknya.
c. Makruh, apabila perceraian itu dianggap lebih baik dan bermanfaat bagi keduanya.
d. Haram, Jika suami memiliki maksud menyakiti istrinya setelah ia rujuk.
Pada dasarnya hukum rujuk adalah jaiz (boleh). Tetapi jika dilihat dari kondisi dan niat seseorang maka hukum rujuk dibedakan sebagai berikut:
a. Sunah, Jika suami bermaksud memperbaiki keluarganya dan rujuk dipandang lebih menguntungkan kedua belah pihak.
b. Wajib, bagi suami yang menceraikan istrinya sebelum dia menyempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalaknya.
c. Makruh, apabila perceraian itu dianggap lebih baik dan bermanfaat bagi keduanya.
d. Haram, Jika suami memiliki maksud menyakiti istrinya setelah ia rujuk.
2) Dalil-Dalil tentang
Rujuk(surah,,,)
(lks)21
3) Rukun dan Syarat Rujuk
(lks)22
4) hikmah Rujuk
(lks)23
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Hikmah Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri. Ia merupakan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai
pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyarakat. Keluarga yang kokoh dan
baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat
manusia pada umumnya.
Agama Islam
mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik dan mulia.
Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh
ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan. Banyak
sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan, antara lain sebagai
kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin,
kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan dosa dan lain-lain.
Beberapa hikmah
pernikahan :
1. Pernikahan Dapat menciptakan Kasih Sayang dan Ketentraman
Manusia sebagai
makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan rohaniah sudah pasti
memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kebutuhan jasmaniah perlu
dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Adakebutuhan
pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga sebaliknya.
Pernikahan
merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan, ketentraman dan kasih
sayang keluarga. Firman Allah SWT yang berbunyi :
(ARAB)
Artinya: “Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” ( Q.S. Ar Rum:21 )
2. Pernikahan Dapat Melahirkan Keturunan yang Baik
Setiap orang
menginginkan keturunan yang baik dan sholeh. Anak yang sholeh adalah
idaman semua orang tua. Selain sebagi penerus keturunan, anak yang sholeh akan selalu
mendoakan orang tuanya. Rasulullah bersabda : Dari Abu
Hurairah ra., Rasulullah bersabda: “ Apabila mati manusia cucu Adam,
terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak yang sholeh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya.” (
HR. Muslim ).
3. Dengan Pernikahan, Agama dapat Terpelihara
Menikahi
perempuan yang sholeh ,bahtera kehidupan rumah tangga yang baik. Pelaksanaan
ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur.
Rasulullah saw memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang sholeh.
Mempunyai istri yang sholeh, berarti Allah SWT menolong suaminya melaksanakan
setengah dari urusan agamanya. Nabi Muhammad SAW bersabda : Dari Anas bin
Malik ra., Rasulullah bersabda: “ Barang siapa dianugrahkan Allah SWT istri yang
sholehah, maka sungguh Allah telah menolong setengah agamanya, maka hendaklah
maka hendaklah ia memelihara setengah yang tersisa.” ( HR. At Tabrani )
4. Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian Martabat Seorang Wanita
Wanita adalah
teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh
dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Pernikahan
merupakan cara untuk melakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah
menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan
terhormat pula. Firman Allah SWT dalam Al Qur’an yang berbunyi:
ARAB
Artinya : “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” ( Q.S An Nisa :
19 )
Arab
Artinya : “Karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,
sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil
laki-laki lain sebagai piaraannya;…” (QS. An Nisa : 25 )
5. Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan
Setiap orang,
baik pria maupun wanita, baik pria maupun wanita, secara naluriah memiliki
nafsu seksual. Nafsu ini memerlukan penyaluran dengan baik. Saluran yang baik, sehat dan
sah adalah melalui pernikahan. Jika nafsu birahi besar, tetapi tidak mau nikah
dan tetap mencari penyaluran yang tidak sehat, dan melanggar aturan agama, maka
akan terjerumus ke lembah perzinahan atau pelacuran yang dilarang keras oleh
agama. Firman Allah SWT yang berbunyi :
arab
Artinya : “ Dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk.” ( Q.S Al Isra:
32 )
Jelasnya, hikmah
pernikahan itu adalah sebagai berikut :
Ø Menciptakan struktur social yang jelas dan adil
Ø Akan terangkat status dan derajat kaum wanita.
Ø Tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.
Ø Dengan nikah agama akan terpelihara.
Ø Terjadinya keturunan yang mampu memakmurkan
bumi.
3.2 Ketentuan Perkawinan di Indonesia
1. Pengertian Perkawinan
Perkawinan yaitu
ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami suami istri
dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan
menurut Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 mempunyai beberapa asas yaitu sebagai berikut.
a. Asas Sukarela (
Suka Sama Suka )
Perkawinan dilangsungkan atas dasar suka sama suka, yaitu dengan adanya
persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai. Dalam hal ini tidak ada
unsur paksaan, suami atau istri dapat melakukan pembatalan perkawinan ( Pasal
71 huruf FKHI )
b. Asas Partisipasi
Keluarga
Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum berumur 21 tahun harus
mendapat izin kedua orang tuanya .......... ( Pasal 6 ). Apabila ada seseorang
yang belum berumur 21 tahun tidak mendapat izin orang tua, PPN ( Pegawai
Pencata Nikah ) memberikan surat penolakan untuk melangsungkan pernikahan.
c. Asas Perceraian
Dipersulit
Sekalipun talak adalah hak laki-laki, tetapi tidak boleh melakukan haknya
semena-mena. Pasal 37 UU Nomor 01 Tahun 1974 menyebutkan sebagai beikut :
1. Perceraian hanya
dapat dilakukan di depan siding pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan
telah berusaha dn tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2. Untuk melakukan
perceraian harus ada cukup alas an bahwa suami istri tidak dapat rukun sebagai
suami istri.
3. Tata cara
perceraian di depan pengadilan diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan ( PP
Nomor 09 Tahun 1975 jo. UU Nomor 1 Tahun 1974 ).
d. Asas Poligami
Diperketat
Berpoligami diperketat seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Nomor 1 Tahun
1974 sebagai berikut:
1. Dalam hal suami akan beristri lebih dari satu, ia wajib mengajukan permohonan
kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
2. Pengadilan yang
dimaksud pasl ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristri
lebih dari seorang, apabila:
o Istri tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
o Istri mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
o Istri tidak
dapat melahirkan keturunan.
e. Asas Kematangan
Berkeluarga
Seperti yang diatur dalam pasal 7 UU Nomor 01 Tahun 1974 sebagai berikut :
1.
Perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapai umur 19 tahun dan wanita
mencapai umur 16 tahun.
2.
Apabila calon mempelai belum mencapai umur tersebut diatas, dapat diminta
dispensasi kepada pengadilan atau pejabat yang ditunjuk kepada kedua orang tua
pihak pria maupun wanita.
f. Asas Mengangakat
Derajat Kaum Wanita
Berkat perjuangan
seorang pahlawan putrid dari rembang R.A. Kartini yang mempunyai keteladanan
untuk selalu menjunjung derajat wanita, terbuktilah sekarang bahwa derajat
wanita sama dengan pria.
2. Kewajiban Pencatatan Perkawinan
Seseorang yang melakukan pernikahan terhadap seorang wanita, terlebih
dahulu melaporkan kepada pemerintah yang ditunjuk untuk
menanganinya dan membawa prosedur perkawinan , yaitu:
a.
Melapor kepada PPN yang bertugas mencata laporan
tersebut dari calon mempelai.
b.
Melengkapi surat-surat untuk nikah yang sudah dipersiapkan.
c.
PPN mengumumkan minimal 10 hari sebelum perkawinan dilangsungkan guna
memberi kesempatan bagi yang akan melakukan pencegahan.
d.
Apabila tidak ada pencegahan, barulah perkawinan dapat dilangsungkan dan
kedua mempelai dapat dibuatkan aktah nikah.
3. Sahnya Perkawinan
Perkawinan seoarang muslim dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut
hukum Islam, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor Tahun 1974 berbunyi:
“Perkawinan adalah sah
apabila
dilakukan menurut ajaran agama (kepercayaan) masing-masing.
4. Tujuan Pernikahan
Menurut
Komplikasi Hukum Islam Pasal 3: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah”. Dalam wujud
perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi tentram. Baik suami
yang mengangap istri yang paling cantik diantara wanita-wanita lain, begitu
juga seorang istri yang menganggap suminyalah laki-laki yang menarik hatinya.
Masing – masing merasa tentram hatinya dalam membina rumah tangga. Kemudian
dengan adanya rumah tangga yang berbahagia dan jiwa yang tentram, hati dan
tubuh menjadi bersatu, maka kehidupan dan penghidupan menjadi mantap,
kegairahan hidup akan timbul, dan allah menetapkan ketentuan – ketentuan hidup
suami istri. Untuk mencapai kebahagia hidup adalah dengan menjalankan
perintah-perintah agama.
5.
Peranan pengadilan.... (lks)24
6.
Batasan-batasan... (lks)25
BAB
IV
PENUTUP
1.7
Kesimpulan
Setelah penulis
menguraikan di bab terdahulu, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan
diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk
menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela demi
terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
2.
Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami
istri, ia merupakan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh
terhadap keturunan dan kehidupan bermasyarakat.
3.
Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik dan mulia.
1.8 Kritik dan Saran
Bedasarkan
kesimpulan diatas, beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim
sebaiknya:
a.
Dengan jalan nikah menghindari dan menjauhkan perbuatan yang menjurus ke
perzinahan.
b.
Dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi
tentram. Baik suami yang mengangap istri yang paling cantik diantara
wanita-wanita lain, begitu juga seorang istri yang menganggap suminyalah
laki-laki yang menarik hatinya. Masing – masing merasa tentram hatinya dalam
membina rumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA
·
Dahlan, H.Elon, (1996),PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM SMU 3,Bandung:ALFABETA.
·
Saminu,(2006),PENDIDIKAN AGAMA ISLAM,Klaten
Utara:CELCIUS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran yang bersifat membangun akan saya terima dengan hati terbuka :*